MITRA INDAH LINGKUNGAN
Kami adalah mitra Anda dalam mendapatkan persetujuan lingkungan yang diakui oleh pemerintah. Dengan persetujuan ini, proyek Anda dapat berjalan sesuai dengan standar kelayakan lingkungan.
Persetujuan Lingkungan
Persetujuan lingkungan merupakan keputusan dari pemerintah yang memastikan kegiatan atau proyek yang diajukan memenuhi standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Layanan kami
List Layanan kami yang termasuk kedalam Persetujuan Lingkungan
AMDAL
UKL – UPL
DELH
DPLH
RKL – RPL
Pelaporan Semester Dokumen Lingkungan
Kami menyediakan berbagai layanan perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Setiap layanan izin kami membantu perusahaan Anda untuk mematuhi peraturan pemerintah dan menjaga kelestarian lingkungan.
List Layanan kami yang termasuk kedalam Persetujuan Lingkungan
Persetujuan Teknis – Pembuangan Air Limbah Ke Badan Air Permukaan (Kajian Teknis atau Standar Teknis)
Persetujuan Teknis – Pembuangan Air Limbah Ke Formasi Tertentu (Kajian Teknis atau Standar Teknis)
Persetujuan Teknis – Pemanfaatan Air Limbah Ke Formasi Tertentu (Kajian Teknis atau Standar Teknis)
Persetujuan Teknis – Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi Ke Tanah (Kajian Teknis atau Standar Teknis)
Persetujuan Teknis – Pemanfaatan Air Limbah Ke Laut (Kajian Teknis atau Standar Teknis)
Rincian Teknis – Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3
Persetujuan Teknis – Pembuangan Emisi (Kajian Teknis atau Standar Teknis)
List Layanan kami yang termasuk kedalam DED
DED Water Treatment Plant (Conventional or Advanced)
DED Waste Water Treatment Plant (To Be Confirmed by Waste Water Characteristic)
Persetujuan Teknis
Persetujuan Lingkungan
DED (Detail Engineering Desain)
Persyaratan
Untuk memanfaatkan layanan kami, berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh perusahaan Anda:
Kelengkapan Administrasi Perusahaan – Informasi terkait izin, legalitas, dan administrasi perusahaan yang relevan
Persetujuan Teknis – Sesuai dengan lingkup perusahaan Anda
Estimasi Waktu Layanan
Proses dan estimasi waktu layanan kami disesuaikan dengan kewenangan pemerintah terkait:
5–6 Bulan untuk kewenangan Pemerintah Kota dan Pemerintah Daerah
6–12 Bulan untuk kewenangan Pemerintah Pusat
Untuk DED (Detail engineering Desain)
Proses estimasi 2–4 Bulan
DASAR HUKUM
Untuk mencapai standar kelayakan lingkungan, kami berlandaskan pada regulasi yang berlaku, antara lain:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Consultancy
Guiding businesses through environmental permitting processes.
Compliance
Sustainability
ptmitraindahlingkungan@gmail.com
+6281573341814
© 2024. All rights reserved.